Sistem Penjaminan Mutu

Penerapan SPMI di Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Madani Indonesia ditetapkan, dilaksanakan, dimonitor dan audit, dikendalikan, dan ditingkatkan mutunya berkelanjutan dengan berdasarkan pada model PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan dan peningkatan). Universitas akan menetapkan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat. Kemudian, terhadap pencapaian tujuan melalui strategi dan aktivitas tersebut akan selalu dimonitor secara berkala, dievaluasi, dan diaudit untuk dikembangkan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan. Adanya model manajemen PPEPP, maka setiap unit dalam lingkungan Universitas Madani Indonesia secara berkala harus melakukan proses evaluasi diri untuk menilai kinerja unitnya sendiri dengan menggunakan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan kepada pimpinan unit, seluruh staf pada unit bersangkutan, dan kepada pimpinan Universitas.

Gambar 2. Terlaksananya siklus penjaminan mutu (siklus PPEPP)

Manajemen Universitas Madani Indonesia dikendalikan melalui model manajemen kendali mutu. Model manajemen kendali mutu yang digunakan oleh Universitas Madani Indonesia adalah model Penetapan Standar Dikti, Pelaksanaan Standar Dikti, Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti, Pengendalian (Pelaksanan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti Model manajemen. PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement mutu Pendidikan Tinggi di lingkup Perguruan Tinggi.

Gambar 3. Managemen kendali mutu berbasis PPEPP

Sikap mental penyelengaraan SPMI dapat dijabarkan sebagai berikut.

a.    Quality First. Semua pikiran dan tindakan pengelola Perguruan Tinggi harus memprioritaskan mutu.

b.   Stakeholders-in. Semua pikiran dan tindakan pengelola Perguruan Tinggi harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal).

c.   The Next Process is our Stakeholder. Setiap pihak yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada Perguruan Tinggi harus menganggap pihak lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan.

d.  Speak with Data. Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada Perguruan Tinggi harus didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa.

e.  Upstream Management. Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada Perguruan Tinggi harus dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif.

0 Komentar